Saat ini masyarakat juga harus berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat, karena permasalahan peredaran obat palsu dan obat ilegal di indonesia masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Permasalahan ini bukan hanya di Indonesia, melainkan sudah menjadi masalah global yang hingga kini masih memerlukan langkah pemberantasan yang tepat untuk menuntaskannya.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan di negara maju sekitar 1 persen dari obat-obatan yang tersedia cenderung palsu. Angka ini meningkat sampai 10 persen secara global. Namun di beberapa negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin obat palsu bisa menguasai 30 persen pangsa pasar. Di Indonesia, berdasarkan data pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) hingga periode Januari - Juni 2016, Badan POM telah mengidentifikasi 17 merek obat palsu temuan obat palsu didominasi oleh obat golongan disfungsi ereksi, antibiotika, antipiretik-analgetik, antihipertensi, dan Antihistamin.
Obat palsu bisa menyebabkan risiko buruk terhadap kesehatan publik. Permasalahan obat ilegal dan obat palsu ini menjadi perhatian serius dari Badan POM, mengingat obat merupakan salah satu komponen yang tidak dapat tergantikan dalam pelayanan kesehatan dan pemakaian obat palsu di bawah standar dapat mengarah pada resistensi obat dan bahkan dapat meyebabkan kem4tian.
Kepala Sub Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Distribusi Produk Terapetik Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik Badan POM Dra Eka Purnamasari Apt MKM menjelaskan obat palsu dan obat ilegal disebarluaskan kepada konsumen dan pasien tanpa izin pemerintah dan tanpa uji laboratorium yang layak. Obat ilegal dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu obat tanpa izin edar (TIE) atau obat palsu.
"Obat TIE merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM," ungkap Eka di sela Pfizer Press Circle di Jakarta, baru-baru ini.
Biasanya, lanjut dia, kode izin edar Badan POM untuk obat diawali dengan huruf D untuk obat dengan merek dagang atau G untuk obat generik, lalu diikuti dengan huruf kedua, yaitu B untuk obat bebas, T untuk obat bebas terbatas, K untuk obat keras. Seringkali obat TIE disertai dengan penandaan yang berbeda dengan obat yang telah memiliki izin edar.
"Sementara, obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat menggunakan penandaan yang meniru obat dengan izin edar," paparnya.
Menurut Eka, BPOM telah melakukan berbagai upaya demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan terhindar dari segala macam dampak-dampak penggunaan obat-obatan yang tidak layak dikonsumsi. Badan POM melakukan penyidikan dan pengawasan terhadap obat-obatan mulai dari pre dan post market. Pre market artinya pengawasan sebelum barang beredar (berdasarkan berkas, hasil lab, dll). Post market artinya, pengawasan setelah produk beredar (sampling 3 bulan sekali).
Namun, Eka menegaskan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat yang dicurigai melanggar aturan, BPOM akan melakukannya berdasarkan laporan masyarakat ataupun hasil laporan sampling yang sudah di investigasi. Oleh karena itu, dibutuhkan kepedulian berbagai pihak untuk bersama-sama memeranginya, baik dari sektor pemerintah, pelaku usaha, termasuk masyarakat. Sebagai konsumen pengguna produk obat di Indonesia, masyarakat merupakan salah satu kunci utama keberhasilan upaya penanggulangan peredaran obat ilegal dan obat palsu.
Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam melakukan pengawasan obat ilegal termasuk palsu, minimal dimulai dari pengawasan peredaran obat yang ada di lingkungan sekitarnya. Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas. Saat membeli obat, sebaiknya masyarakat harus selalu melakukan cek kemasan, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa. Pastikan juga untuk selalu membeli obat di sarana resmi. Belilah obat keras sesuai dengan resep dan petunjuk dari dokter.
"Hindari pembelian obat melalui situs penjualan online. Jangan mudah tergiur dengan harga obat yang lebih murah dari harga pasaran,” ujar Eka.
Widyaretna Buenastuti, Public Affairs & Communication Director PT Pfizer Indonesia dan juga Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menambahkan masyarakat yang kritis diharapkan dapat mempercepat upaya memutuskan mata rantai peredaran obat ilegal dan obat palsu di Indonesia. "Dengan semakin menurunnya jumlah konsumen yang menggunakannya, maka pelaku juga akan semakin mengurangi aktivitas usahanya dalam mengedarkan produk obat ilegal / obat palsu karena tidak memberikan keuntungan," tutupnya.
sumber : http://www.beritasatu.com/
0 Response to "HATI-HATI!!! Bahaya Obat Palsu dan Ilegal Mengancam,,,Anda Sebarkan Berita Ini Anda Selamat kan Banyak Jiwa!!!! "
Posting Komentar