Terdapat kebiasaan di masyarakat tatkala seorang ibu melahirkan bayi.
Biasanya pihak keluarga akan mengubur ari-ari atau plasenta ketika bayi
sudah lahir.
Ari-ari tersebut biasanya dikubur di sudut rumah dekat pintu masuk
utama. Tetapi, terdapat beberapa perbedaan perlakuan dalam penguburan
ari-ari, tergantung kebiasaan di masing-masing daerah.
Di atas tempat menanam ari-ari biasanya diberi penerangan, bisa lampu
minyak atau listrik. Ada juga yang memberi bunga, bahkan beberapa barang
berharga di atas tempat penguburan ari-ari, termasuk juga memberikan
kurungan.
Lantas, bagaimana Islam memandang kebiasaan ini?
Pada hakikatnya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan
disunnahkan. Akan tetapi menyertakan berbagai benda yang bernilai
dianggap tidak baik. Karena termasuk dalam kategori tabdzir
(menghamburkan).
Mengenai hukum sunnah mengubur ari-ari terdapat keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang
masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih
diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah
(gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Adapun tentang haramnya tabdzir sehubungan dengan menyetakan segala
benda di lingkungan kubur ari-ari terdapat dalam Hasyiyatul Bajuri:
“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya
di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah
segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia)
maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang
makruh”.
Demikian keterangan ini diambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Solusi
Problematika Umat yang memuat hasil keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul
Ulama dari 1926-2010.
Sumber: http://www.giatberdakwah.com/2016/10/inilah-hukum-mengubur-ari-ari-bayi.html
0 Response to "MENGEJUTKAN!!!! Inilah Hukum Dalam Islam Mengubur Ari-ari Bayi yang Belom Banyak Diketahui Banyak Orang,,,Ketahuilah Sekarang Juga "
Posting Komentar